Percepatan Penerbitan SLF dan Dukungan untuk UMKM

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 27 Tahun 2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung mengalami beberapa perubahan penting dengan diterbitkannya Peraturan Menteri PUPR Nomor 3 Tahun 2020. Perubahan ini berfokus pada efisiensi waktu penerbitan SLF, terutama untuk mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Berikut adalah rangkuman perubahan utama antara kedua peraturan tersebut menurut Ir. Andri Singarimbun, MM, CEO PT. Puri Dimensi :

1. Waktu Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Pada Permen PUPR No. 27/2018, proses penerbitan atau perpanjangan SLF tidak diatur secara tegas batas waktu penyelesaiannya. Hal ini berpotensi menyebabkan penundaan dalam mendapatkan SLF, yang dapat mempengaruhi penggunaan gedung secara resmi.

Namun, dalam Permen PUPR No. 3/2020, ketentuan waktu penerbitan SLF diubah menjadi lebih cepat dan terukur. Pasal 63 mengatur bahwa:

Percepatan ini bertujuan mendukung kemudahan berusaha di sektor UMKM, dengan meminimalkan hambatan administratif.

2. Tata Cara Penerbitan SLF

Pada Permen PUPR No. 27/2018, tata cara penerbitan SLF mengharuskan proses yang lebih kompleks dan umumnya dilakukan dalam berbagai tahap pemeriksaan dokumen dan fisik bangunan.

Permen PUPR No. 3/2020 menyederhanakan proses ini untuk bangunan gudang UMKM, yang diatur dalam Lampiran IV. Dengan tata cara yang lebih ringkas, pemohon dapat mendapatkan SLF lebih cepat tanpa mengurangi aspek legal dan teknis yang dibutuhkan.

3. Pengembalian Permohonan SLF

Dalam peraturan sebelumnya, proses pengembalian dokumen permohonan SLF yang tidak lengkap atau perlu revisi tidak diatur secara rinci.

Dalam peraturan terbaru, pengembalian permohonan SLF diatur dengan jelas. Jika dokumen SLF dikembalikan kepada pemohon, waktu penerbitan dihitung ulang sejak dokumen kembali diserahkan dalam bentuk yang lengkap, mengurangi potensi ketidakpastian dan memperjelas timeline.

4. Peningkatan Kemudahan Berusaha

Fokus utama dari Permen PUPR No. 3/2020 adalah untuk mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan Ease of Doing Business (EoDB), terutama untuk sektor UMKM. Dengan adanya perubahan yang menargetkan percepatan penerbitan SLF untuk bangunan gudang UMKM, hal ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi lokal dan memudahkan para pengusaha kecil untuk beroperasi secara resmi.

5. Dokumen Pelengkap

Dokumen yang dibutuhkan dalam proses pengajuan SLF sebagian besar masih mengikuti ketentuan dari Permen PUPR No. 27/2018. Namun, untuk bangunan gudang UMKM, beberapa penyesuaian dilakukan untuk menyederhanakan proses administratif, seperti penggunaan desain prototipe yang telah distandarisasi.

Perubahan yang diatur dalam Permen PUPR No. 3/2020 menunjukkan komitmen pemerintah untuk mempercepat proses perizinan khususnya dalam penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), khususnya bagi sektor UMKM. Dengan percepatan proses penerbitan SLF, diharapkan akan ada peningkatan efisiensi dan kemudahan berusaha, sejalan dengan tujuan reformasi birokrasi dan peningkatan daya saing nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *