Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah , kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung baik secara administratif maupun teknis, sebelum pemanfaatannya.

Logo Slf

Dasar Hukum

Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat No. 27 Tahun 2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun 2018 tentang TABG (Tim Ahli Bangunan Gedung), Pengkaji Teknis, dan Penilik Bangunan

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Permenpupera No. 27 Tahun 2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung

Lingkup Layanan Pengkajian Teknis

PEMERIKSAAN DOKUMEN

Pemeriksaan dokumen administrative, pelaksanaan, pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung

Pemeriksaan Kondisi Bangunan

Pemeriksaan kondisi bangunan gedung terhadap pemenuhan persyaratan teknis termasuk pengujian keandalan bangunan gedung

Perkembangan Kebijakan SLF di Kabupaten Bekasi — Cara Memilih Konsultan SLF yang Berpengalaman dan — slf kons

ANALISIS

Melakukan Analisa dan evaluasi hasil pemeriksaan antar gambar terbangun (as-built drawing), IMB, dan kondisi bangunan Gedung dengan persyaratan teknis Bangunan Gedung

LAPORAN

Menyusun laporan hasil pemeriksaan dan rekomendasi kelaikan fungsi bangunan Gedungegiatan penyusunan laporan

Proses Pengajuan SLF

Gambar Alur Pengajuan Slf

Persyaratan Keandalan Gedung

slf puri dimensi

Pemeriksaan Komponen Terbangun

Pemeriksaan Struktur

Pemeriksaan Struktural

a. Fondasi
b. Dinding geser
c. Kolom dan balok
d. Plat lantai
e. Atap

Pemeriksaan Utilitas/MEP

a. Sistem mekanikal
b. Sistem jaringan elektrikal
c. Sistem Jaringan perpipaan

Pemeriksaan Utilitas
Pemeriksaan Arsitektural

Pemeriksaan Arsitektural

a. Dinding dalam
b. Langit-langit
c. Lantai
d. Penutup Atap
e. Dinding Luar
f. Pintu dan Jendela
g. Lisplang
h. Talang

Pemeriksaan Tata Ruang-Luar

a. Jalan setapak
b. Jalan lingkungan
c. Tangga luar
d. Gili-gili
e. Parkir
f. Dinding penahan tanah
g. Pagar
h. Penerangan luar
i. Pertamanan
j. Saluran

Pemeriksaan Tata Ruang Luar

GALERY

Pemeriksaan Struktur

Pemeriksaan Utilitas/MEP

Pemeriksaan Arsitektural

Pemeriksaan Tata Ruang Luar

Penyerahan Dokumen Teknis

Rapat Pembahasan dan Kunjungan Lapangan

Serah Terima SLF