Konsultan SLF Perpanjangan — Puri Dimensi
SLF bangunan Anda akan
kadaluarsa? Jangan tunggu sampai jatuh tempo. Sertifikat Laik Fungsi memiliki masa berlaku terbatas
(umumnya 5-20 tahun tergantung jenis bangunan). Jika tidak diperpanjang tepat waktu, Anda harus mengurus dari awal dan
bangunan tidak dapat beroperasi secara legal selama masa tunggu.
PT Puri Dimensi telah menangani ratusan
perpanjangan SLF untuk berbagai jenis bangunan. Kami memastikan proses perpanjangan berjalan lancar, cepat,
dan sesuai regulasi terbaru tanpa mengganggu operasional gedung Anda.
Dengan pengalaman sejak 2020 dan
500+ klien puas, kami memahami seluk-beluk birokrasi dan teknis yang diperlukan untuk perpanjangan
SLF di wilayah Jakarta, Bekasi, Cikarang, Karawang, dan sekitarnya.
Syarat Perpanjangan SLF
- SLF
sebelumnya (asli atau fotokopi yang masih berlaku) - Dokumen teknis bangunan terbaru (as-built drawing,
perhitungan struktur) - Hasil inspeksi atau survey kondisi terkini bangunan
- Laporan perawatan dan
perbaikan bangunan berkala - Sertifikat peralatan proteksi kebakaran yang masih berlaku
Proses
Perpanjangan
- Review Dokumen Lama — Tim kami memeriksa kelengkapan, masa berlaku, dan
riwayat bangunan - Inspeksi Lapangan — Cek kondisi fisik terkini dan identifikasi perubahan
atau kerusakan - Penyusunan Berkas Baru — Update seluruh dokumen teknis sesuai kondisi aktual
dan regulasi terbaru - Pengajuan Perpanjangan — Submit berkas ke DPMPTSP dengan pendampingan
penuh - SLF Baru Terbit — Gedung Anda kembali memiliki sertifikat yang sah secara
hukum
Perpanjang SLF tepat waktu — hubungi +62 815-7540-9309 sekarang.